MANDI

Pemateri: Ust. Saiful Yusuf, Lc.
Tanggal : 14 Februari 2007
Tempat : Masjid An-Nuur Sungguminasa.


Adalah salah satu bentuk thaharah
Hadast ada 2:
1. Hadast kecil (Cukup diangkat dengan berwudhu)
2. Hadast besar (Harus mandi)
Perkara-perkara yang mewajibkan Mandi:

a. Keluarnya mani disertai dengan syahwat baik sadar / tidur (laki-laki / perempuan)
“Sesungguhnya air itu disebabkan karena air.”(HR.Muslim)


Hal-hal yang perlu dijelaskan:
- Apabila keluar tanpa syahwat (karena penyakit) maka tidak diwajibkan mandi.
- Apabila mimpi, tapi tidak ada air mani, maka tidak wajib mandi, berdasarkan hadits diatas. Ijma’ ulama tidak mewajibkan mandi.
- Apabila seseorang bangun dan basah, tapi tidak ingat bahwa mimpi atau tidak. Kalau dia yakin itu air mani, maka wajib mandi. Apabila ia ragu, hendaknya berhati-hati dan mandi.
- Apabila ia merasakan akan keluar air mani lalu menahannya. Maka tidak wajib mandi.
- Apabila pada pakaiannya ada bekas air mani dan dia tidak ingat terjadinya. Maka ia wajib mengulangi shalatnya dari setelah ia tidur. Mandi dulu baru shalat, kemungkinan besar pada waktu tidur.


b. Bertemunya 2 yang dikhitan.
Apabila tidak hilang mata anak panah, maka tidak wajib mandi. ^_^


c. Berhentinya haid dan nifas.
“Tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang keluarnya darah, mandilah kemudian shalatlah.”(Muttafaq ‘alaih)


d. Kematian
Memandikan jenazah hukumnya fardu kifayah.


e. Seorang kafir masuk Islam
Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang mengatakan wajib.

0 komentar:

Posting Komentar