Kaidah-kaidah Bermuamalah (Jual Beli)

Pemateri : Ust. Ahmad Hanafi, Lc. MA.
Tempat   : Masjid An-Nuur Sungguminasa

1. Kewajiban untuk bersikap hati-hati yang bersifat muamallah yang berkaitan dengan harta.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”(QS.An-Nisa:29)

Yang dimaksud memakan harta dengan cara batil ialah mendapatkan harta dengan jalan yang tidak disyariatkan dan tidak diizinkan Allah.

2. Bersikap wara’ & meninggalkan perkara-perkara syubhat.
Syubhat terbagi 2:
a. Dia tidak mempunyai hukum asal, apakah halal atau haram. Maka kita harus bersikap wara’ (berhati-hati & meninggalkan perkara itu)
b. Dia mempunyai hukum asal
Maka sikap kita berpegang pada hukum asalnya, jika halal maka halal dan sebaliknya. Seperti pula ragu, juga berpegang pada hukum asal.

3. Bersikap toleran, lapang dada.
Dalam jual beli jangan terlalu pelit juga jangan menawar terlalu rendah.
Tidak mengapa jika berhutang dengan mengembalikan yang lebih baik selama tidak dipersyaratkan sebelumnya, karena jika dipersyaratkan sebelumnya maka itu riba.
Ada satu sunnah yang lebih baik dari wajib yaitu menyedekahkan pinjaman (hutang).

4. Membatalkan akad jika ada penyesalan dari penjual maupun pembeli.
Contohnya, kita membeli setelah kita beli ternyata tidak ada manfaatnya, atau setelah menjual kita merasa menjualnya terlalu tinggi atau rendah, maka sikap kita sebagai seorang muslim kita dianjurkan untuk membatalkan akad tersebut, kita juga bisa membahagiakan saudara kita yang menyesali jual beli tersebut.

5. Senantiasa memberikan nasihat kepada kaum muslimin, akan bahaya mengurangi takaran dan timbangan.

6. Jujur dalam perkataan dan menghindarkan diri dari perkataan atau sumpah dusta.

0 komentar:

Posting Komentar