Sutrah dalam Shalat


Muqaddimah

Segala puji bagi Allah Subhaanahu wa Ta’ala, kami memuji-Nya, mohon pertolongan-Nya dan minta ampunan-Nya, kamipun berlindung kepada-Nya dari kejelekan diri dan keburukan amal kami.

Barangsiapa yang Allah Subhaanahu wa Ta’ala berikan petunjuk kepadanya, niscaya tak ada seorangpun yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’ala sesatkan, niscaya tak akan ada seorangpun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya.

Dan saya bersaksi bahwa tiada ilaah yang berhak untuk disembah melainkan Allah Subhaanahu wa Ta’ala semata tiada sekutu bagi-Nya, dan saya berkasi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.

Selanjutnya, pada dasarnya shalat memiliki kedudukan yang agung dalam Islam karena dia merupakan tiang agama, perkara pertama yang akan dihitung dari amalan seorang hamba pada hari kiamat, terdapat perintah untuk menjaganya dan menegakkannya sebagaimana yang termaktub di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Namun demikian, sungguh kebanyakan kaum Muslimin tidak mengetahui hukum-hukum dan kewajiban yang berhubungan dengan tata cara melakukan shalat sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam khususnya masalah yang berkaitan dengan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat, baik manakala shalat sendiri ataupun berjama’ah. Padahal perkara ini berkaitan erat dengan syah dan sempurnanya shalat seseorang.

Melihat urgensnya sutrah di dalam shalat, maka perlu kiranya dalam rubik ini kami angkat dengan harapan perkara sunnah tetap tegak dan perkara bid’ah teresolisir, tidak justru sebaliknya bahkan yang nampak adalah perkara sunnah terkesan bid’ah dan yang perkara bid’ah terkesan sunnah.

Akhirnya, apa kedudukan sebenarnya sutrah dalam perspektif fiqh Islam, apakah yang demikian hukumnya wajib bagi setiap orang yang shalat, apakah pada setiap tempat, dan apa hukumnya bagi orang yang berjalan di depan orang shalat..??? kami akan berusaha mengupasnya dengan jelas sesuai dengan dalil-dalil yang mendukungnya.

Kami bedo’a semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq dan ‘inayah-Nya kepada kita sebagaimana kami memohon agar analisa yang sederhana ini bermanfa’at bagi yang membaca-nya sebagai sarana amar ma’ruf dan nahi mungkar di antara kita. Amin ya Rabbal ‘Alamin.

Definisi Sutrah

a. Secara Bahasa

Dari sisi bahasa kata sutrah adalah bentuk jama’ (plural) dari kata sa-ta-ra berarti menutupi. Maka sutrah berarti sesuatu yang menutupi. (Lihat, ar-Ra’id, Jubran Mas’ud)

b. Secara Istilah

Adapun dari sisi istilah syara’ sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya dan secara rinci akan datang penjelasan selanjutnya.

Hukum Sutrah

Maryoritas ulama’ berpendapat disukainya sutrah sebagai pembatas antara seseorang yang sedang mendirikan shalat dengan kiblat, hanya mereka berbeda pendapat dalam hal apakah hukumnya wajib atau tidak? Dan apakah sutrah dengan menggunakan garis telah mencukupi?

Berkaitan dengan permasalahan ini, para ulama’ berbeda pendapat. Sebagaian di antara mereka mengatakan hukum sutrah adalah wajib dan sebagaian yang lainnya mengatakan sunnah.

Dari kalangan ulama’ yang mengatakan wajib, mereka beralasan dengan beberapa hadits, di antaranya:

*       Hadits yang diriwayatkan oleh Sa’id al-Khudriy, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang di antara kamu mendirikan shalat, maka hendaklah ia shalat ke arah sutrah dan mendekatinya, dan jangan membiarkan seseorang lewat di antara keduanya. Maka jika seseorang datang dan lewat (di antara keduanya) maka cegahlah (dengan tangan)dan tahanlah dia dengan keras karena dia adalah(amalan)syaithan .” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/279; Abu Dawud, 1/111; Ibnu Majah, 1/307 dan selain mereka) dan Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Maka sesungguhnya syaithan lewat di antara dia dan sutrah.”
*       Hadits riwayat Ibnu ‘Umar, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian shalat kecuali menghadap ke sutrah dan jangalah kalian biarkan seseorang lewat didepanmu, maka jika ia enggan maka cegahlan (dengan tangan) dan tahanlah dengan keras karena sesungguhnya dia bersama al-qarin (jin yang menyertai dia).” (HR. Ibnu Khuazaimah, 2/9 dan Muslim, 2/268 dan selain keduanya).
*       Hadits riwayat Sahl bin Abi Hutsmah, dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sutrah, maka hendaklah ia mendekat sehingga syaithan tidak dapat memutus shalatnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 1/279; Ahmad, 4/2; Abu Dawud, 1/111 dan selain mereka)
*       Hadits riwayat Abdullah bin Mughaffal dan selainnya bahwa Rasulullah Shallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Yang membatalkan shalat adalah anjing hitam, keledai dan wanita haid(dewasa).” (HR. Ahmad, 4/76; Ibnu Majah, 1/306)
*       Atsar dari para shahabat, di antaranya Ibnu Umar, Qurrah bin Iyas, Ibnu Sirin, Ibnu Mas’ud dan juga atsar dari Tabi’in di antaranya Abu Ishaq telah menunjukkan disyari’atkannya permasalahan ini.

      Dari hadits dan atsar di atas, telah jelas menunjukkan diwajibkannya permasalahan ini. Karena pada dasarnya setiap lafadz perintah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengandung pengertian wajib, kecuali ada isyarat yang dapat memalingkan kepada hukum yang lain (sunnah) sementara tidak ada satupun isyarat yang menunjukkan demikian, bahkan para Shahabat-pun telah mengamalkan demikian dan mereka jelas-jelas tidak menyelisihinya.
      Allah Subhanaahu wa Ta’ala berfirman, Artinya: Dan aku tidak berkehendak mengerjakan apa yang aku larang kamu daripadanya (QS. Huud: 88)


Adapun Dari kalangan ulama’ yang mengatakan sunnah, mereka beralasan dengan hadits riwayat Ibnu Abbas, dia berkata: “(Rasulullah) shalat bersama manusia (Shahabat) di Mina dan menghadap ke selain dinding, lalu aku berjalan di antara sebagaian shaf….”(HR. al-Bukhari, 1/181; 8/109; Ahmad, 1/243; Abu Dawud, 1/113 dan selain mereka)

Dan hadits ini secara tersirat dapat difahami bahwa beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat tidak menghadap ke sutrah.

Namun demikian pada hakekatnya hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah tentang disunnahkannya sutrah, karena beberapa alasan:

*       Tidak ada alasan bagi mereka yang mengunakan dalil ini bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan tidak memakai sutrah, karena para perawi hadits berselisih pendapat apakah kejadian tersebut terjadi di Mina atau di ‘Arafah. Namun pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa ini terjadi di ‘Arafah sebagaimana riwayat Ibnu Abbas dari jalan yang lain, dia berkata: “Aku menancapkan al-‘Anazah (sejenis tongkat/tombak) di depan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika di ‘Arafah dan beliau shalat ke arahnya….” (HR. Ahmad, 1/243; Ibnu Khuzaimah, 2/26; dan ath-Thabraniy, 11/243).
*       Bahwa kalimat “menghadap ke selain dinding” sebagaimana yang termaktub di dalam hadits secara bahasa tidaklah mengandung makna tongkat, tombak, onta, tunggangan, atau batu dan selainnya yang dapat menutupi orang shalat secara muthlak, oleh karena itu al-Bukhari menyantumkan hadits dengan lafadz tersebut pada bab “Sutrah imam adalah sutrah bagi siapa saja yang berdiri dibelakangnya” untuk menjelaskan kebisaan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu menancapkan sejenis tombak/tongkat dan selainnya. Sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Hafidz di dalam kitabnya al-Fath al-Bari. Dan berkata Ibnu Turkuman, "Bahwa penyebutan tidak adanya dinding tidaklah selalu berkonotasi tidak adanya sutrah.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perintah menggunakan sutrah bagi orang yang mendirikan shalat mengandung makna wajib berdasarkan hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan atsar para Shahabat dan Tabi’in.

Batasan Sutrah

Berkenaan dengan batasan sutrah, maka ada dua hal yang seharusnya mendapat perhatian, yaitu:

1. Batasan orang yang shalat dengan sutrah

Telah ada penjelasan sebelumnya, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan terhadap orang yang mendirikan shalat agar mendekat terhadap sutrah sebagaimana termaktub di dalam beberapa hadits, dan salah satunya telah kami nukilkan sebelumnya.

Adapun batas terpanjang antara orang yang shalat dengan sutrah sebagaimana yang termaktub di dalam riwayat-riwayat yang ada menyatakan tiga dhira’ (tiga hasta) dan yang terpendek adalah dapat dilewati oleh seekor kambing. Sebagaimana atsar yang datang dari Sahl bin Sa’d, ia berkata: “Jarak anatara tempat Nabi shalat dan dinding adalah dapat dilewati oleh seekor kambing” (HR. al-Bukhari, 1/574 dan Muslim, 4/225) Dan di dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa jarak tempat nabi dan kiblat adalah sebatas dapat dilewati seekor kambing.” (HR. Abu Dawud, 1/111)

Al-Imam an-Nawawiy berkata: Ulama’ dari kalangan kami telah menyatakan bahwa seyogyanya seorang yang sedang shalat mendekatkan dirinya ke arah sutrah dan tidak lebih dari tiga dhira’ (tiga hasta) (Lihat, Syarah Muslim, 4/217) atau sebatas dapat digunakan sujud sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam al-Baghawiy, asy-Syafi’i dan Ahmad (Lihat, Syarh as-Sunnah, 2/447).

2. Batasan tinggi sutrah

Dalam masalah ini para ulama’ berselisih menjadi dua pendapat:
Pertama: Sebagaian ulama’ mengatakan bahwa batas minimal tinggi sutra adalah sehasta, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, di antaranya:

*       Hadits riwayat Thalhah, ia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu meletakkan di antara dia (sesuatu) setinggi pelana onta, maka hendaklah dia shalat dan jangan menghiraukan siapapun yang lewat di belakangnya (sutrah).” (HR. Muslim, 4/216, 217)
*       Hadits riwayat ‘Aisyah, dia berkata: “Rasulullah pernah ditanya ketika perang Tabuk tentang sutrah orang shalat, maka beliau menjawab: seperti tinggi pelana onta.” (HR. Muslim, 4/216, 217).
*       Hadits riwayat Abu Dzar, dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Apabila salah seorang di antara kamu shalat, maka akan tertutupi jika di antara dia seperti pelana onta. Dan jika di antara dia seperti itu, maka keledei, wanita dewasa, dan anjing hitam dapat memutuskan (membatalkan) shalatnya.” (HR. Muslim, 4/216, 217).

      Maka hadits di atas menunjukkan bahwa batas minimal tinggi sutrah yang dapat menutupi orang shalat dan menjaganya dari orang yang lewat adalah seperti tingginya pelana onta, yaitu sehasta dan dalam bentuk apa saja sebagaimana yang dikatakan oleh Qatadah, ‘Atha’, Ibnu Juraid (Lihat, HR. Abdur Razaq, 2/9; Abu Dawud, 1/109; dan Ibnu Khizaimah, 2/11) dan tidaklah cukup baginya apabila kurang dari yang demikian kecuali dalam situasi yang tidak memungkinkan.

Kedua:Sebagian ulama’ mengatakan tidak ada batasan tinggi dalam sutrah, artinya apa saja dapat dijadikan sebagai sutrah meskipun dalam bentuk garis. Hal ini didasarkan atas riwayat Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian shalat, maka jadikanlah tempat wajahnya (dalam sujud) sesuatu (sebagai sutrah). Jika tidak ada hendaklah dia menancapkan tongkat, jika tidak ada maka hendaklah dia membuat garis sehingga tidak tidak ada sesuatupun yang lewat dapat mengganggunya.” (HR. Ahmad, dalam Fath ar-Rabbaniy: 3/127; Abu Dawud, 1/`27; Ibnu Majah, 1/303)

Namun demikian hadits ini tidak dapat digunakan sebagai hujjah (dalil) dalam masalah ini, dikarenakan beberapa hal:

*       Bahwa hadits di atas berbicara tentang seseorang yang tidak mendapat sutrah sebagaimana mestinya, maka dengan demikian tidak dapat dijadikan alasan kecuali dengan syarat tersebut.
*       Dari sisi sanad, hadits ini mudhtharib (guncang), karena dalam riwayat ini kadangkalanya perawinya mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abi Amr bin Harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkalanga mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Abi Amr bin Muhammad bin harits dari bapaknya dari Abu Hurairah dan kadangkalanya mengatakan hadits ini diriwayatkan dari Harits bin Amar dari Abu Hurairah dan lain-lain. (Lihat, Muqaddimah Ibnu Shalah, hal. 85; Talkhish al-Habir, 1/286 dan an-Naktun ‘ala Ibnu Shalah, 2/772).


Dari argumentasi-argumentasi di atas jelaslah bagi kita bahwa pendapat yang kuat adalah yang mengatakan bahwa batasan tinggi minimal sutrah adalah sehasta, artinya dalam kondisi memungkinkan untuk mendapatkan sutrah setinggi tersebut maka tidak dibenarkan mencukupkan dengan garis atau sesuatu yang tingginya kurang dari sehasta kecuali dalam kondisi terpaksa. Yang jelas bagi setiap orang tidak diperkenankan shalat kecuali dengan menggunakan sutrah dalam kondisi apapun dan dalam bentuk apapun.

Macam-Macam Sutrah

Sebagaimana yang termaktub di dalam hadits sebelumnya bahwa pada asalnya segala sesuatu yang setinggi mu’aharah ar-Rahl (setinggi pelana onta) maka dapat dijadikan sutrah. Dan sebagaimana telah ada dalam banyak riwayat, di antara bentuk sutrah yang pernah digunakan oleh Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

*       Shalat menghadap dinding, sebagaimana Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat menghadap ke dinding masjid, dan dinding Ka’bah. (Lihat, HR. al-Bukhari, 2/212).
*       Shalat menghadap ke al-‘Anajah (sejenis tombak atau tongkat), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar, yang termaktub di dalamnya lafadz al-‘Anajah. (Lihat, HR. Muslim, 4/218)
*       Shalat menghadap ke al-Hirbah (sejenis alat yang terbuat dari besi setinggi kepala), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar. (Lihat, HR. Muslim, 4/218)
*       Shalat menghadap ke tongkat, sebagaimana hadits riwayat Anas bin Malik (Lihat, HR. al-Bukhari, 1/575).
*       Shalat menghadap ke kendaraan (onta), sebagaimana hadits riwayat Ibnu Umar yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke hewan tunggangan (onta), sebagaimana telah ada riwayat yang menjelaskan selainnya (Lihat, HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yanbg shahih, 1/383)
*       Shalat menghadap ke pohon, sebagaimana hadits riwayat Ali bin Abi Thalib yang mengkhabarkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap ke pohon. (Lihat, HR. an-Nasa’i dalam al-Kubra dengan sanad yang hasan; al-Fath, 1/580 dan Tuhfatul Asyraf, 7/357, 358).
*       Shalat menghadap tempat tidur dan seorang istrinya sedang tidur, sebagaimana hadits riwayat ‘Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat menghadap tempat tidur sedang dia dalam keadaan tidur berbaring. (Lihat, HR. al-Bukhari, 1/581; 3/201).


Demikian bentuk sutrah yang pernah dipergunakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hikmah Sutrah

Imam an-Nawawi mengatakan bahwa di antara hikmah disyari’atkannya sutrah adalah dapat menjaga pandangan dari segala sesuatu yang ada di belakang sutrah, melindungi dari orang yang berusaha mendekatinya. Di samping itu sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi bin ‘Iyad dengan sutrah dapat menghalangi syaithan lewat dan menghindar dari perkara yang dapat merusak shalat. (Lihat, Syarah Muslim, 4/216).




Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Sutrah

Berkaitan dengan hukum-hukum dalam permasalahan sutrah, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

*       Sutrah dalam shalat berjama’ah adalah tanggung jawab seorang imam. Jika dia tidak mengambil sutrah maka yang demikian adalah kesalahan dia dan bukan kesalahan makmum karena dalam shalat berjama’ah seorang makmum tidak wajib baginya sutrah sehinga tidak berhak mencegah orang yang lewat di depannya. Maka tidak benar jika dikatakan bahwa sutrah imam juga merupakan sutrah makmum, karena kalau demikian jika ada seseorang yang lewat di antara makmum maka sutrahnya imam mempunyai pengaruh dalam shalatnya sehingga dia wajib mencegahnya, dan yang demikian sangat tidak mungkin dikarenakan orang yang ada di belakang imam tidak hanya seorang melainkan berbaris-baris. Sebagaimana tidak benar juga jika dikatakan bahwa seorang imam adalah sutrah bagi orang yang ada di belakangnya. Dan dalil yang dapat dijadikan alasan adalah riwayat Ibnu Abbas yang menceritakan suatu ketika dia dan Fadl melewati di antara shaf pertama dengan menunggang keledai betina, namun tidak seorangpun dari Shahabat yang melarang dan mengingkarinya, bahkan Nabipun tidak mengingkari. (Lihat, HR. Muslim, 4/224).
*       Seorang makmum masbuq (tertinggal satu raka’at atau lebih dalam shalat berjama'ah) maka baginya diperbolehkan mendekat ke tempat yang dapat dijadikan sutrah setelah imam salam, baik ke depan, ke sisi kanan atau ke sisi kiri, jika jaraknya dekat. Dan jika agak jauh maka baginya tetap berdiri dan berusaha menghindar dari orang yang melewatinya. Hal ini dikarenakan pada asalnya seorang makmum yang masbuq seharusnya tetap shalat sebagaimana yang diperintahkan, dan dalam kondisi demikian tidak wajib baginya sutrah sebagaimana seorang yang menjadikan tunggangannya sebagai sutrah lalu tunggangannya menjauhinya, maka dalam kondisi demikian bukan kesalahannya. Sebagaimana yang dinukil az-Zarqaani dari imam Malik. (Lihat, Syarah aj-Jarqaani ‘ala Muhtashar Khalil, 1/208)
*       Jika seorang tidak mendapatkan sutrah setinggi yang ditentukan yaitu minimal sehasta, maka baginya tetap mengambil sutrah apapun bentuknya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang shalat dengan tidak memakai sutrah dan tidak ada hadits yang jelas menerangkan tentang pengertian mu’aharah ar-rahl. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ” (QS. at-Taghabun: 16). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila aku telah perintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah darinya semampu kalian.” (HR. al-Bukhari, 13/251).
*       Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur, sebagaimana hadits riwayat Abi Murtsid, dia berkata, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bewrsabda: “Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur dan janglah kalian duduk di atasnya.” (HR. Muslim, 7/37).
*       Tidak ada perbedaan dan pengkhususan dalam penggunaan sutrah dalam shalat. Dan ini sebagai bantahan terhadap sebagian orang yang mengatakan bahwa sutrah tidak disyari’atkan di Makkah.        




Khatimah

Demikianlah pembahasan yang dapat tersampaikan tentang permasalahan Sutrah (Pembatas) Dalam Shalat. Dan untuk lebih menegaskan permasalahan yang ada, berikut kami sampaikan beberapa kesimpulan dari pembahasan di atas.

*       Sutrah adalah sesuatu yang dijadikan sebagai pembatas seseorang yang mendirikan shalat dengan orang yang berjalan di depannya.
*       Ukuran minimal sutrah adalah satu dhira’ (sehasta) atau sekitar 45 cm dan dalam bentuk apapun. Adapun sekiranya ada halangan untuk menggunakan yang demikian sesudah berusaha semaksimal mungkin, maka diperbolehkan menggunakan sutrah dalam bentuk apapun dan setinggi berapapun yang lebih rendah dari yang semestinya, meskipun dam bentuk garis.
*       Tidak diperbolehkan seorang yang sedang shalat mengambil jarak antara dia dengan sutrah lebih dari 3 dhira’ (tiga hasta).
*       Sutrah hukumnya wajib bagi seorang imam atau seorang yang shalat sendiri baik shalat fardhu ataupun shalat sunnah, baik laki-laki ataupun wanita.
*       Adapun makmum tidak diwajibkan karena sutrah seorang makmum menjadi tanggung jawab seorang imam.
*       Diharamkan melewati orang yang sedang shalat karena yang demikian termasuk dosa besar dan diancam dengan neraka, baik yang sedang shalat adalah anak kecil atau orang dewasa, baik dalam keadaan tertutup dengan sutrah atau tidak. Jika dia tertutup dengan sutrah maka haram hukumnya melewati di antara dia dan sutrah, dan jika tidak maka hukumnya haram jika jaraknya kurang dari tiga hasta, dan tidak menjadi persoalan apakah dia shalat di jalan atau di pintu, kecuali dia adalah seorang makmum.
*       Wajib bagi seorang yang shalat menahan dan mencegah dengan tangannya segala sesuatu yang lewat di depannya, baik manusia atau hewan, baik besar ataupun kecil. Dan jika tetap memaksa lewat maka baginya tidak berdosa.
*       Jika seseorang berhasil lewat di depan orang shalat, maka kesempurnaan shalatnya berkurang, kecuali yang lewat adalah wanita dewasa, anjing hitam, atau keledai. Jika yang lewat adalah mereka maka shalatnya batal dan harus diulangi.
*       Hukum yang berkaitan dengan sutrah berlaku baik di Makkah atau di luar Makkak, dan hukumnya berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.
*       Tidak diperbolehkan shalat menghadap ke kubur.


Akhirnya, semoga pembahasan yang sederhana ini barmanfa’at bagi pembaca budiman. Wallahu ‘alamu bish shawab.

(Di sadur secara ringkas dan bebas dari Ahkaam as-Sutrah, karya Syaikh Muhammad bin Rijq bin Tharhuuniy oleh Husnul Yaqin Ibnu Arba'in)

0 komentar:

Posting Komentar